Informasi Seputar Dunia Otomotif

Nov 21, 2015

Lampu LED Keren, Tapi Bisa Membahayakan

Topik Oto - Dilihat dari sisi penampilan motor atau mobil yang menggunakan lampu LED (Light Emitting Diode) memang terlihat keren. Hanya saja jika ketika kita berpapasan dengan motor atau mobil yang menggunakan  lampu LED sangat menyilaukan mata. Apalagi dijalan yang memiliki penerangan cahaya yang kurang.

Penggunaan lampu LED sebenarnya bukan hanya digunakan pada lampu kendaraan... Sebut saja lampu penerangan jalan, layar televisi, layar handphone, lampu senter, dan masih banyak lagi yang lainnya.

Dari berbagai sumber yang saya baca ternyata sorot lampu LED dapat merusak retina mata, seperti kita ketahui retina mata terdiri dari berjuta sel dan rangkaian saraf yang sangat sensitif terhadap cahaya.

Selain berbahaya pada retina mata, ternyata juga ada  juga dampak buruk bagi kesehatan lainnya, seperti dapat menekan pertumbuhan melatonin, melatonin adalah senyawa yang dikenal sebagai senyawa yang bersifat antioksidan dan anti kanker.

Ironisnya, sekarang para produsen lampu berlomba-lomba membuat lampu hemat energi dengan menggunakan teknologi LED. Semakin hari semakin banyak saja produk yang menggunakan lampu LED, tanpa terkecuali untuk kendaraan bermotor.

Memang, jika kita yang menggunakan lampu LED untuk kendaraan bermotor kita, kita tidak akan merasakan dampak buruknya. Tapi kalau kita bepapasan dengan motor yang menggunakan lampu LED yang menggunakan warna putih maka sinarnya bisa menyilaukan mata, apa lagi jika sorot lampunya langsung mengenai mata kita.

Baca Juga: Benarkah Motor Injeksi Tidak Boleh Kehabisan Bensin

Hukum Menggunakan Lampu Led
Sudah ada hukum yang mengatur penggunaan lampu agar tidak menyilaukan pengguna motor lain. Kepolisian daerah Metro Jaya, mengingatkan agar pengendara motor tidak menggunakan lampu yang menyilaukan, baik lampu depan atau belakang yang dilepas mika merahnya.

Jika anda melanggar akan ada sangsinya, setidaknya denda sebesar Rp500 ribu atau kurungan penjara selama dua bulan, jika tertangkap tangan menggunakan lampu yang menyilaukan. Aturan ini mengacu pada Pasal 279 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Sampai saat ini belum pernah ada kasus motor yang menggunakan lampu LED bawaan dari pabriknya ditilang oleh polisi, mungkin karena lampu bawaan pabrik dianggap tidak terlalu menyilaukan.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Lampu LED Keren, Tapi Bisa Membahayakan

0 comments:

Post a Comment