Topik Oto - Dilihat dari sisi penampilan motor atau mobil yang menggunakan lampu LED (Light Emitting Diode) memang terlihat keren. Hanya saja jika ketika kita berpapasan dengan motor atau mobil yang menggunakan lampu LED sangat menyilaukan mata. Apalagi dijalan yang memiliki penerangan cahaya yang kurang.
Penggunaan lampu LED sebenarnya bukan hanya digunakan pada lampu kendaraan... Sebut saja lampu penerangan jalan, layar televisi, layar handphone, lampu senter, dan masih banyak lagi yang lainnya.
Dari berbagai sumber yang saya baca ternyata sorot lampu LED dapat merusak retina mata, seperti kita ketahui retina mata terdiri dari berjuta sel dan rangkaian saraf yang sangat sensitif terhadap cahaya.
Selain berbahaya pada retina mata, ternyata juga ada juga dampak buruk bagi kesehatan lainnya, seperti dapat menekan pertumbuhan melatonin, melatonin adalah senyawa yang dikenal sebagai senyawa yang bersifat antioksidan dan anti kanker.
Ironisnya, sekarang para produsen lampu berlomba-lomba membuat lampu hemat energi dengan menggunakan teknologi LED. Semakin hari semakin banyak saja produk yang menggunakan lampu LED, tanpa terkecuali untuk kendaraan bermotor.
Memang, jika kita yang menggunakan lampu LED untuk kendaraan bermotor kita, kita tidak akan merasakan dampak buruknya. Tapi kalau kita bepapasan dengan motor yang menggunakan lampu LED yang menggunakan warna putih maka sinarnya bisa menyilaukan mata, apa lagi jika sorot lampunya langsung mengenai mata kita.
Baca Juga: Benarkah Motor Injeksi Tidak Boleh Kehabisan Bensin
Hukum Menggunakan Lampu Led
Sudah ada hukum yang mengatur penggunaan lampu agar tidak menyilaukan pengguna motor lain. Kepolisian daerah Metro Jaya, mengingatkan agar pengendara motor tidak menggunakan lampu yang menyilaukan, baik lampu depan atau belakang yang dilepas mika merahnya.
Jika anda melanggar akan ada sangsinya, setidaknya denda sebesar Rp500 ribu atau kurungan penjara selama dua bulan, jika tertangkap tangan menggunakan lampu yang menyilaukan. Aturan ini mengacu pada Pasal 279 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Sampai saat ini belum pernah ada kasus motor yang menggunakan lampu LED bawaan dari pabriknya ditilang oleh polisi, mungkin karena lampu bawaan pabrik dianggap tidak terlalu menyilaukan.
Nov 21, 2015
Lampu LED Keren, Tapi Bisa Membahayakan
Posted by
Unknown
at
21:00
Tags :
Ilmu Otomotif,
Roda Dua
Related : Lampu LED Keren, Tapi Bisa Membahayakan
Manfaat Dari Kaca Spion untuk KendaraanTopik Oto - Kaca spion adalah komponen yang penting pada sebuah kendaraan bermotor, memiliki ukuran yang kecil dan sering kali di sepelekan oleh pemilik kendaraan bermot ...
Inilah Fungsi Lubang Pada Rem CakramTopik Oto - Apakah anda memiliki motor yang menggunakan rem cakram, atau pernahkah anda melihat motor yang menggunakan rem cakram? Pasti sudah sering dan tentu sudah tid ...
Inilah 10 Spare Part Motor yang Sering RusakTopik Oto - Pasti akan sangat menyebalkan jika kita sedang asyik diperjalanan, motor anda tiba-tiba mogok di tengah jalan, atau motor menjadi terasa aneh dan tidak nyama ...
Tips Merawat Knalpot MotorTopik Oto - Knalpot adalah alat yang berfungsi untuk membuang gas hasil pembakaran pada mesin motor. Fungsi lain dari knalpot adalah untuk menunjang penampilan motor and ...
Cara Menghidupkan Motor Injeksi dengan BenarTopik Oto - Anda punya Motor Injeksi? Jika iya, maka anda sebaiknya baca artikel ini, karena dalam artikel ini kita akan membahas tentang bagaimana cara menghidupkan mot ...
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment